Rekomendasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke RS / LKS

  1. Fotocopy KTP/Domisili/KK Permohonan
  2. Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  3. Keterangan dari Dinas Kesehatan/Puskesmas
  4. Surat Keterangan DTKS

  1. TKSK/Warga melapor serta Mengajukan Berkas Data ke Kantor Dinsos Kab. Lampung Timur
  2. Petugas Menerima Berkas Pengajuan dan memverifikasi data
  3. Memverifikasi Berkas Pengajuan
  4. Petugas Memproses / Menginput Data Pengajuan
  5. Dokumen diserahkan ke petugas Tim Evakuasi dari RS / LKS
  6. Penjemputan Pasien ODGJ oleh Tim Evakuasi RS / LKS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke RS / LKS

Call Center : 0813 7965 7356

Email : dinsos.lamtim@gmail.com

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/

Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke RS / LKS"