Rekomendasi SKCK

No. SK: 041.7/61/47/2022

  1. Pengantar dari Desa
  2. KTP/KK asli
  3. Pas Photo warna 4x6 1 (satu) lembar

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka diRegistrasi di buku agenda kemudian di mintakan asman Eselon III atau IV dan di Cap
  3. petugas loket menyerahkan berkas ke pemohon

 - Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan

- petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas (1 menit)

- apabila berkas lengkap langsung diregistrasi ke buku agenda (2 menit)

- Petugas loket memintakan asman ke Kasi Yanum atau pejabat setingkat

   Esselon IV atau Esselon III untuk tanda tangan (1 menit)

- kemudian di cap dan diserahkan kembali ke pemohon  (1 menit)


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

- Melakukan konfirmasi ke petugas penerima pengaduan

- memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

- atau melalui WA/Telpon di HOTline


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKCK"