Rujukan Terpadu untuk mendapatkan Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Tidak Mampu

No. SK: 460/ 18/ 2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Memnbawa Surat Pengantar dari Geusyik

  1. 1. Menerima berkas Surat Permohonan mendapat rekomendasi bantuan/ jaminan pendidikan/ sosial
  2. 2. Meneliti kelengkapan berkas dan identitas calon penerima manfaat apakah sudah terdata dalam data DTKS atau belum.
  3. 3. Memberikan Rekomendasi kepada pemohon atau calon penerima manfaat agar bisa mengaktifkan BPJS/ KIP

Pelayanan Rujukan Terpadu untuk mendapatkan Bantuan Pendidikan bagi Masyaralat Tidak Mampu membutuhkan waktu penyelesaian 15 Menit saja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan untuk Pengajuan/ Pengurusan Bantuan Beasiswa (Kartu Indonesia Pintar)

Penanganan Pengaduan dilaksanakan secara tatap muka/ langsung atau dengan telepon (secara online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 082360960949

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Terpadu untuk mendapatkan Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Tidak Mampu"