StandarPelayanan Surat Keterangan Pengambilan Kolektif KKS Bantuan Sosial

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Kuasa pengambilan kolektif KPM bermaterai Rp 10.000,- serta foto pada saat KPM menandatangani surat kuasa kolektif

  1. Penerima Kuasa datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas membuat Surat Keterangan Pengambilan Kolektif yang akan ditandatangani oleh pejabat setempat
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku registrasi Surat Keterangan Pengambilan Kolektif
  5. Berkas diserahkan kepada Penerima Kuasa untuk dilanjutkan ke Bank Penyalur Cabang/Unit yang ditunjuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengambilan Kolektif KKS Bantuan Sosial

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 082251007378 (Melinawati, SE)

- SMS Pengaduan : 082251007378 (Melinawati, SE)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "StandarPelayanan Surat Keterangan Pengambilan Kolektif KKS Bantuan Sosial"