Pelayanan Farmasi

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya
  2. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apa bila pasien umum

  1. Petugas menerima resep dari pasien
  2. Petugas membaca, memahami, dan mencermati isi resep
  3. Petugas menanyakan kepada penulis resep apabila resep yang diterima kurang jelas atau obat yang diminta tidak tersedia.
  4. Petugas mengerjakan/meracik obat sesuai resep
  5. Petugas mengemas obat
  6. Petugas memanggil pasien karena obat telah siap dan memberitahu cara meminum obat dengan benar
  7. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

Waktu tunggu pelayanan

 Obat jadi : ≤ 7 menit, Racikan : ≤ 15 menit

  1. Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pasien BPJS  : Gratis Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan obat racikan dan pelayanan obat jadi

  1. Secara langsung  ke UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut

  2. Email: densmolar.pggs@gmail.com

  3. Facebook : Puskesmas Kecupak

  4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"