Layanan Pendaftaran Anggota Mandiri

  • 2
    1. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/ KK/ tanda pengenal lainnya yang berlaku 1 lembar
    2. Pas foto ukuran 2x3 1 lembar atau Softcopy Foto

  • 1
    1. Sesuai dengan SOP Pendaftaran anggota perpustakaan mandiri

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Id Elektronik anggota perpustakaan

Facebook : Perpustakaan Kabupaten Ppu

IG : @Perpustakaankabppu

Youtube : Dinas Perpustakaan dan Arsip kab. PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Anggota Mandiri"