Pengusulan Pahlawan Daerah, Pahlawan Nasional, Penghargaan untuk Masyarakat Bidang Sosial

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang mengancam dengan pidnaa penjara paling singkat 5 (lima)

  1. Menerima usulan permohonan untuk diangkat menjadi pahlawan nasional dari masyarakat.
  2. Mempelajari kelengkapan dokumen usulan permohonan calon pahlawan nasional
  3. Menyusun rancangan seminar bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Lampung Timur
  4. Seminar tentang Calon Pahlawan Nasional oleh TP2GD Kabupaten Lampung Timur
  5. Tim TP2GD menyusun hasil seminar tentang Calon Pahlawan Nasional
  6. Menyusun draft rekomendasi Bupati untuk melengkapi usulan calon pahlawan nasional berdasarkan hasil seminar
  7. Membuat Rekomendasi Bupati Lampung Timur tentang CPN
  8. Membuat Surat Pengantar usulan Calon Pahlawan Nasional ke Dinas Sosial Provinsi Lampung
  9. Mengirimkan usulan permohonan Calon Pahlawan Nasional kepada Dinas Sosial Provinsi lampung

Jangka Waktu Proses Mengikuti Proses setiap Prosedurnya

Tidak dipungut biaya

Gelar Pahlawan Daerah, Pahlawan Nasional, Penghargaan untuk Masyarakat Bidang Sosial

Call Center : 0813 7965 7356

Email : dinsos.lamtim@gmail.com

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/

Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pahlawan Daerah, Pahlawan Nasional, Penghargaan untuk Masyarakat Bidang Sosial"