Standar Pelayanan Triese di IGD RSUD RBC Kabupaten Mesuji

No. SK: KP.00/91/RSUD.RBC/MSJ/2023

  1. Memilih dan menentukan derajat kegawatan penderita

  1. Pasien datang diterima petugas
  2. Tanda tangan informed consent
  3. Anamnesis dan pemeriksaan singkat oleh paramedic/dokter
  4. Pasien dibekan berdasarkan warna : a. label hijau : pasien tidak gawat dan tidak darurat b. label kuning : pasien yang kegawat darutan masih tidak urgent c. label merah : pasien gawat darurat mengancam nyawa
  5. Pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna merah, kuning, hijau.
  6. Pasien waktu jam kerja pasien dengan prioritas dikirim ke unit rawat jalan.

< 5>

Sesuai Perbup No II Tahun 2021 tentang tarif pelayanan RSUD RBC Mesuji yang menetapkan PPK BLUD yang berlaku di RSUD RBC


Pemberian Pita Triase

Email : rsud.rbcmesuji@gmail.com

http://bit.ly/SURVAI KEPUASAN PELANGGAN RSUD RBC

Call center : 082278583266

Kritik saran : 082185533382
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@Rsud Ragab Begawe Caram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Triese di IGD RSUD RBC Kabupaten Mesuji"