Pelayanan Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat
    1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
    2. Pengaduan melalui Media sosial
    3. Identitas resmi mengadu

  • Pelayanan Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat
    1. - Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis - Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan - Tim Penanganan konsultasi dan Pengaduan Masyarakat melakukan penelahaan awal - Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut - Penyampaian tanggapan kepada pelapor

< 5 menit terlayani setelah pasien datang/setelah menerima keluhan


Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat"