No. SK: 243/1215.202.06/II/2024
Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan gigi dan mulut : 20-30 menit
Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasien BPJS : Gratis Sesuai
Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan konsultasi kesehatan gigi dan mulut dan Pelayanan rujukan ke Rumah Sakit jika dibutuhkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store