Pendaftaran dan Izin Operasional Organisasi Sosial / LKS / Karang Taruna / LKSK

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy Akta Pendiri Lembaga
  3. Rekomendasi dari Kepala Desa
  4. Foto Pimpinan 3x6 (3 Lembar)
  5. Fotocopy surat tanah
  6. Izin Mendirikan Bangunan
  7. ADART
  8. Profil Organisasi
  9. Struktur Organisasi/Pengurus
  10. Izin Lingkungan
  11. Daftar Anak Asuh
  12. Laporan Tahunan Kegiatan

  1. Menerima, melayani dan memberikan informasi kepada pemohon
  2. Memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap
  3. Memeriksa kelengkapan berkas, memverifikasi, mencatat Rekomendasi lzin LKS yang masuk ke buku register
  4. Memverifikasi dan memaraf Rekomendasi Izin LKS, mengatur jadwal survey, menghubungi tim teknis dan melakukan survey
  5. Penilaian berkas dan survey lapangan ke LKS terkait
  6. Mencetak Rekomendasi lzin LKS
  7. Memeriksa Rekomendasi |zin LKS yang telah dicetak untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Rekomendas Izin LKS
  9. Menyerahkan File rekomendasi lzin LKS ke LKS terkait
  10. Mengarsipkan salinan Rekomendasi Izin LKS

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran dan Izin Operasional Organisasi Sosial / LKS / Karang Taruna / LKSK

Call Center : 0813 7965 7356

Email : dinsos.lamtim@gmail.com

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/

Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Izin Operasional Organisasi Sosial / LKS / Karang Taruna / LKSK"