Pelayanan Unit Promosi Kesehatan

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Unit Promosi Kesehatan
    1. Petugas Promosi Kesehatan/Nakes
    2. Media Edukasi Penyuluhan
    3. Program dan Rencana yang tersusun dan terjadwal

  • Pelayanan Unit Promosi Kesehatan
    1. - Tercapainya penyelenggaraan informasi kesehatan dengan mutu, cakupan dan efisiensi yang optimal melalui terselenggaranya Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Rumah Sakit yang baik dan mantap - Memberikan informasi-informasi kesehatan melalui media yang ada di PKRS baik media Audio maupun Visual kepada pengguna jasa baik itu penderita rawat inap, rawat jalan, petugas rumah sakit maupun pengunjung/masyarakat lain yang memakai jasa rumah sakit - Melaksanakan program terpadu pada unit-unit fungsional dan Instalasi-instalasi yang ada diikut sertakan dalam kegiatan PKRS - Terlaksananya publikasi dan dokumentasi kegiatan PKRS - Terselenggaranya pemberitaan/informasi pelaksanaan program PKRS dengan perpaduan koordinasi dengan kegiatan-kegiatanlain di RS - Terselenggaranya penyuluhan kesehatan dilingkungan Rumah Sakit secara terpadu dan terencana.

15-30 Menit

Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Unit Promosi Kesehatan

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Promosi Kesehatan"