Uji Produk Alat Kesehatan

No. SK: Standar Pelayanan Uji Produk BPAFK Surakarta

  1. Melakukan permohonan melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp
  2. Memiliki identitas yang jelas (nama, alamat, kontak person)
  3. Membawa alat kesehatan ke laboratorium uji produk BPAFK Surakarta

  1. Pemohon mengirim surat permohonan melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp yang berisi: - Identitas jelas pemohon (nama, alamat, kontak person) - Jenis alat kesehatan -Manual book alat kesehatan
  2. Petugas pelayanan teknis memproses surat penawaran yang memuat pola tarif;
  3. Petugas persuratan mengirim surat penawaran kepada pemohon;
  4. Pemohon melakukan persetujuan atas surat penawaran dengan mengirimkan surat persetujuan dan/atau surat perintah kerja;
  5. Petugas pelayanan teknis melakukan proses order kepada laboratorium uji produk;
  6. Kepala Instalasi Laboratorium Uji Produk melakukan penjadwalan dan penyiapan personel yang akan diberangkatkan;
  7. Customer Service melakukan konfirmasi penjadwalan melaui whatsapp
  8. Petugas laboratorium uji produk menyiapkan analizer dan lembar kerja yang sesuai;
  9. Petugas laboratorium uji produk melakukan uji sesuai parameter yang ditetapkan;
  10. Petugas laboratorium uji produk memindahkan isian hasil lembar kerja menjadi draft laporan hasil uji;
  11. Petugas laboratorium uji produk menyerahkan draft laporan hasil uji untuk dilakukan selia dan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratum Uji Produk
  12. Petugas laboratorium inspeksi sarana dan prasarana menyerahkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada petugas pelayanan teknis untuk diproses penagihan dan laporan hasil uji ke petugas sertifikat di Tim Kerja Pelayanan Teknis dan Kemitraan;
  13. Petugas pelayanan teknis membuat lampiran tagihan untuk ditindaklanjuti dengan surat penagihan dari bendahara penerimaan;
  14. Bendahara penerimaan membuat surat penagihan untuk dikirimkan ke pelanggan;
  15. Petugas sertifikat melakukan drafting sertifikat dan mengunggah pada sistem untuk dilakukan esign oleh Kepala BPAFK Surakarta;
  16. Petugas sertifikat melakukan cetak dan pindai sertifikat serta laporan hasil inspeksi kemudian menyampaikannya pada petugas pengiriman di Sub Bagian Administrasi Umum;
  17. Pelanggan melakukan pembayaran kepada Bendahara Penerimaan melalui metode yang telah ditentukan;
  18. Petugas pengiriman melakukan pengiriman sertifikat dan laporan hasil uji kepada pelanggan sesuai dengan alamat yang diberikan;
  19. Pelanggan menerima sertifikat dan laporan hasil uji;
  20. Pelanggan dimungkinkan untuk melakukan konsultasi terkait hasil uji yang difasilitasi oleh petugas laboratorium uji produk.

Sertifikat Uji Produk terbit paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan

Terdapat 5 jenis pelayanan uji produk dengan rentang tarif Rp 150.000-Rp 4.600.000

Terkait jenis dan daftar harga secara lengkap bisa dicek di link berikut : https://bpafk-surakarta.go.id/download-bpfk/

Sertifikat Uji Produk

Whatsapp : 08112657609

Telepon : (0271) 644579

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Produk Alat Kesehatan"