Standar Pelayanan Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi;
  2. Fotocopy KK Para Ahli Waris;
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  4. Fotocopy Surat Nikah;
  5. Folmulir isian pembuatan surat keterangan ahli waris.

  1. Pemohon mengutarana maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Petugas informasi memberikan folmulir isian surat keterangan ahli waris kepada pemohon untuk diisi dan ditanda tangani oleh ahli waris, 2 (dua) orang saksi, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa/Kelurahan;
  3. Pemohon mengembalikan folmulir isian yang telah diisi dan ditanda tangani dan selanjutnya akan dicek oleh petugas;
  4. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  5. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat;
  6. Setelah produk selesai dibuatkan dan ditandatangani Camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon

Lamanya proses Pengajuan Proposal Aspirasi
rata-rata 20 menit tiap pemohon dan paling
lama 1 hari terhitung sejak penyerahan
berkas persyaratan secara lengkap



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat
jaten melalui :
1. Pengaduan Lewat Media Sosial :
Instagram : kecamatanjaten
Facebook : Kecamatan Jaten
2. Kotak Pengaduan
3. Melakukan konfirmasi kepada petugas
pelayanan
4. Sms / Whatsapp : 089531776789
5. Telepon : (0271) 821319
6. Email : kecamatanjatenoffice@gmail.com
7. Website :
https://jaten.karanganyarkab.go.id
8. Melalui : Lapor.go.id atau spn4lapor



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Ahli Waris"