Pelayanan Unit Transfusi Darah

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Unit Transfusi Darah
    1. Surat Permintaan Darah dari Dokter
    2. Sampel Darah Pasien

  • Pelayanan Unit Transfusi Darah
    1. - Petugas ruang rawat mengkomunikasikan kebutuhan darah tranfusi untuk pasien ke UTDRS. - Petugas ruang rawat mengirim surat permintaan darah ke UTDRS yang didisi lengkap, dan contoh darah pasien dengan identitas pasien lengkap dan jelas - Petugas UTDRS melakukan uji cocok serasi antara darah donor dan darah pasien - Jika semua proses di UTDRS selesai, petugas ruang rawat mengambil darah yang siap tranfusi ke UTDRS dengan membawa identitas pasien atau tembusan surat permintaan darah, dan dilkukan pengecekan lengkap oleh petugas UTDRS

120 menit terlayani setelah pasien datang


Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Unit Transfusi darah

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Transfusi Darah"