Standar Pelayanan Pengambilan Dan Pemeriksaan Sampai Makanan Dalam Kegiataan Insidentil

No. SK: NOMOR :B/800.1.2.5/ 0559 /Dinkes-Set.1/I/2024

  1. Panitia Mengirimkan Surat ke Dinas Kesehatan
  2. Surat di terima oleh petugas
  3. Lembar diposisi Kepala Dinas Perencanaan Dan Persiapan

  1. Standar Pelayanan Pengambilan dan Pemeriksaan Sampel Makanan Dalam Kegiatan Insidentil : 1. Panitia Mengirimkan Surat ke Dinas Kesehatan 2. Surat di terima oleh petugas 3. Lembar diposisi Kepala Dinas Perencanaan Dan Persiapan a. Koordinasi dengan npihak terkait b. Menentukan titik Pengambilan Sampel c. Persiapan Alat dan Bahan 4. Pengambilan Sampel makanan a.Prosedur pengambilan b.Penyimpanan sampel c.Pengiriman Sampel Ke Laboratorium 5. Pemeriksaan Laboraturium a. Uji Mikrobiologi b. Uji Kimia c. Uji Fisik 6. Pelaporan Hasil Uji 1. Laporan di tanda tangani oleh Kepala Laboraturium Kesehatan. 2. Dokumen Hasil pemeriksaan di serahkan kepada pelaksana kegiatan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi / Surat Rekomendasi

1. WA              : 085247085306 ( Sekretaris Dinas Kesehatan)

 2. Instagram  : https://www.instagram.com/dinkes_tanbu

 3. Facebook  : https://www.facebook.com/dinkestanahbumbukab/

 4. Email        : dinaskesehatantb@gmail.com

.5. Kotak Saran : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (LAPOR) 

 6. Ruang Konsultasi : Seksi Kesehatan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengambilan Dan Pemeriksaan Sampai Makanan Dalam Kegiataan Insidentil"