Pemberian Bantuan Tanggap Bencana/Bufferstock

  1. Surat Permohonan Bantuan dari Desa/Kecamatan

  1. Menerima surat masuk kejadian bencana
  2. Kabid linjamsos menerima, menelaah dan selanjutnya bersama staf/JFU mempersiapkan peninjauan lokasi bencana
  3. Menerima, memeriksa dan memaraf surat bidang linjamsos
  4. Kepala dinas menandatangani surat perintah tugas
  5. Bidang Linjamsos menerima surat perintah yang sudah ditandatangani untuk identifikasi dan verifikasi data korban bencana
  6. Penyaluran bantuan korban bencana

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Tanggap Bencana/Bufferstock

Call Center : 0813 7965 7356

Email : dinsos.lamtim@gmail.com

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/

Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Tanggap Bencana/Bufferstock"