Hukuman Disiplin

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat Teguran secara lisan/ tertulis
  3. Surat panggilan
  4. Daftar hadir pemeriksaan dan BAP
  5. Dokumentasi Pemeriksaan
  6. Dokumen Pendukung untuk ASN dijatuhi Hukuman Disiplin

  1. Menerima dan Memverifikasi berkas yang diinput oleh Pelapor di Aplikasi IDIS
  2. Meregistrasi pengajuan berkas Hukuman Disiplin dan Memberikan Lembar Disposisi untuk disampaikan kepada Kepala Badan
  3. Kepala Badan Mendisposisikan Berkas Hukuman Disiplin dan Meneruskan Ke Kepala Bidang untuk ditindak lanjuti
  4. Menelaah disposisi dari Kepala Badan dan Meneruskan Kepada Analis SDM Aparatur untuk di proses
  5. Memproses Langkah Hukuman Disiplin dari Apikasi IDIS pembentukan TIM Pemeriksa, Proses pemeriksaan sampai diputuskan Keputusan
  6. Menguplod Surat Keputusan
  7. Arsip

Menyesuaikan dengan Aplikasi Idis dan Jenis Hukuman yang akan dijatuhkan


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Karimun Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin

1.   Datang langsung atau Surati ke Kotak www.karimunkab.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hukuman Disiplin"