Rekomendasi Penerusan Orang Terlantar

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Keterangan Kepolisian Terdekat

  1. Menerima surat masuk dari Kepolisian (Polres/Polsek) setempat, dari Desa/Kelurahan/Lembaga/Organisasi yang membidangi sosial dan berkas diperiksa oleh petugas
  2. Kabid linjamsos menerima, menelaah dan selanjutnya bersama staf/JFU mempersiapkan pelayanan, proses rekomendasi
  3. Menerima, memeriksa dan memaraf surat bidang linjamsos
  4. Kepala dinas menandatangani surat/rekomendasi sesuai permohonan
  5. Bidang linjamsos menerima surat/rekomendasi yang telah ditandatangani dan diberikan kepada staf untuk penomoran dan penyerahan rekomendasi
  6. Pengantaran oleh petugas ke daerah asal untuk dalam daerah untuk luar daerah

Waktu Proses Penyelesaian Dokumen Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerusan Orang Terlantar

Call Center : 0813 7965 7356

Email : dinsos.lamtim@gmail.com

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/

Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerusan Orang Terlantar"