Surat Keterangan Umum

No. SK: 069/13.a/SK-SP/400.01.003

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa surat pengantar RT

  1. penerimaan berkas
  2. pemeriksaan berkas
  3. pembuatan/ pengetikan surat
  4. verifikasi/ paraf Kasi
  5. Verifikasi/ Paraf seklur
  6. Tanda tangan Lurah

kami memberikan pelayanan tepat waktu jika persayaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum di kertas F4 70 gr tanpa plastik yang di paraf kasi yang ditandatangani lurah stempel basah

Layanan pengaduan dapat dilakukan melalui no Wa/Telpon 0821-5491-3189

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"