Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien yang gawat darurat / KLL tanpa mendaftar langsung ke Ruang gawat daruratan
  3. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apa bila pasien umum

  1. Petugas menerima pasien
  2. Petugas mencuci tangan
  3. Petugas memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan.
  4. Petugas menempatkan pasien pada tempat/ruang yang disediakan.
  5. Jika pasien lebih dari satu maka petugas menempatkan pasien sesuai dengan prioritas penanganan (pasien gawat darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien tidak darurat)
  6. Setelah dokter jaga melakukan triase, dengan hasil triase adalah pasien gawat darurat, maka: • Pasien/pelanggan henti jantung dan/atau Paru maka dilakukan penanganan RJP • Pasien/Pelanggan gawat darurat, perlu dipantau kegawatannya sesuai Prosedur Tetap pemantauan kegawatan pasien
  7. Dokter melakukan anamnase (Auto/Allo Anamnese) dan pemeriksaan pada pasien/pelanggan serta melakukan tindakan/pengobatan pada pasien/pelanggan dengan dibantu oleh perawat jaga.
  8. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, dilakukan pemeriksaan penunjang
  9. Bila dokter jaga ruang gawat darurat tidak mampu menangani pasien/pelanggan, sedangkan pasien/pelanggan memerlukan penanganan segera, maka pasien harus dirujuk konsulen (dokter ahli)
  10. Pasien/pelanggan dengan permohonan Visum Et Repertum dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap melakukan Visum Et Repertum
  11. Dokter memberikan informasi kepada pasien mengenai: a. Penyakit pasien b. Tindakan medis yang akan dilakukan c. Kemungkinan penyulit tindakan tersebut d. Alternative terapi lainnya e. Prognosis

  •  Waktu tanggap pelayanan darurat : ≤ 5 menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan.

  1.   Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


  2. Pasien BPJS  : Gratis Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penanganan kegawatdaruratan.

  1. Secara langsung  ke UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut
  2.   Email: densmolar.pggs@gmail.com

  3. Facebook : Puskesmas Kecupak

  4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"