1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebernaran dokumen selama 2 hari kerja sejak permohonan dan dokumen diterima
2. Penilaian substansi sampai dengan Penerbitan Persetujuan Teknis selama 30 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Persetujuan teknis
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampiakan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store