Penerbitan Persetujuan Teknis

  1. Permohonan secara tertulis disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh

  1. Permohonan secara tertulis beserta dokumen Persetujuan Teknis yang diterima dari pemrakarsa dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen
  2. Dokumen belum lengkap diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha/kegiatan
  3. Dilakukan penilaian substansi dengan tim teknis terkait yang dihadiri pemrakarsa
  4. Dokumen belum lengkap atau perubahan diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha/kegiatan
  5. Penerbitan Persetujuan Teknis

1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebernaran dokumen selama 2 hari kerja sejak permohonan dan dokumen diterima

2. Penilaian substansi sampai dengan Penerbitan Persetujuan Teknis selama 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampiakan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis"