Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

  1. Permohonan secara tertulis disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh

  1. Permohonan secara tertulis beserta laporan pembangunan sistem pengolahan air limbah/ fasilitas injeksi serta uji coba air limbah yang diterima dari pemrakarsa
  2. Laporan belum lengkap diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan
  3. Pelaksanaan verifikasi lapangan dan berita acara verifikasi lapangan
  4. Verifikasi menyatakan usaha dan/atau kegiatan sesuai atau tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis disampaiakn dengan arahan berupa: a. Perbaikan sarana dan prasarana b. Perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan c. Jangka waktu perbaikan
  5. Verifikasi menyatakan usaha dan/atau kegiatan sesuai Persetujuan Teknis dilakukan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
  6. Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

1. Veriifkasi lapangan dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak laporan diterima

2. Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan arahan yang disampaikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan paling lama 3 hari kerja sejak verifikasi lapangan 

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)"