1. Veriifkasi lapangan dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak laporan diterima
2. Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan arahan yang disampaikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan paling lama 3 hari kerja sejak verifikasi lapangan
Tidak dipungut biaya
Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store