Persetujuan bongkar muat barang khusus / barang berbahaya

  1. Surat permohonan dari pemilik, Nakhoda, dan keagenan kapal
    2. Fotokopi Surat Ukur
    3. Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal
    4. Fotokopi Sertifikat Klass (untuk kapal yang wajib klass)
    5. Fotokopi Sertifikat Jaminan Ganti Rugi
    6. Stowage Plan (Rencana Muat)

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan
    2 Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan
    3 Pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka akan dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas
    4 Kemudian dokumen tersebut akan ditandatangani oleh petugas terkait dan diserahkan kepada pengguna layanan/pemohon.

1 Hari kerja

<meta charset="utf-8" />

GT. 7 s.d GT. 35: Rp50.000,00/surat;

Lebih dari GT. 35 s.d GT. 50: Rp75.000,00/surat;

Lebih dari GT. 50 s.d GT. 150: Rp100.000,00/surat;

Lebih dari GT. 150 s.d GT. 500: Rp125.000,00/surat;

Lebih dari GT. 1500 s.d GT. 5000: Rp500.000,00/surat;

Lebih dari GT. 5000 s.d GT. 10000: Rp750.000,00/surat;

Lebih dari GT. 10000 s.d GT. 20000: Rp1.000.000,00/surat;

Lebih dari GT. 20000: Rp1.250.000,00/surat


Surat kapal persetujuan bongkar/muat barang khusus/berbahaya

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Telepon: 081196209634

E-mail: djpl@dephub.go.id

<meta charset="utf-8" />3.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan bongkar muat barang khusus / barang berbahaya"