1 Hari kerja
<meta charset="utf-8" />
GT. 7 s.d GT. 35: Rp50.000,00/surat;
Lebih dari GT. 35 s.d GT. 50: Rp75.000,00/surat;
Lebih dari GT. 50 s.d GT. 150: Rp100.000,00/surat;
Lebih dari GT. 150 s.d GT. 500: Rp125.000,00/surat;
Lebih dari GT. 1500 s.d GT. 5000: Rp500.000,00/surat;
Lebih dari GT. 5000 s.d GT. 10000: Rp750.000,00/surat;
Lebih dari GT. 10000 s.d GT. 20000: Rp1.000.000,00/surat;
Lebih dari GT. 20000: Rp1.250.000,00/surat
Surat kapal persetujuan bongkar/muat barang khusus/berbahaya
<meta charset="utf-8" />
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Telepon: 081196209634
E-mail: djpl@dephub.go.id
<meta charset="utf-8" />3.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store