Penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificate)

  • Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb
    1. Surat Permohonan
      2. Surat Ukur Kapal
      3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
      4. Sertifikat Klasifikasi Kapal
      5.Sertfikat Load Line/Garis Muat
      6. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per-Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal
      7. Sertifikat Pembangunan Kapal
      8. Sertifikat ILR dan PMK
      8. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya
  • Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
    1. Surat Permohonan
      2. Surat Ukur Kapal
      3. Gross Akta Kapal
      4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
      5. Sertifikat Keselamatan Kapal
      6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
      7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
      8. Nota Dinas Pengesahan Gambar
      9. Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate)
      10. Sertifikat ILR dan PMK
      11. BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector
  • Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online, melampirkan dokumen persyaratan sbb
    1. Surat Permohonan
      2. Surat Ukur Kapal
      3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
      4. Sertifikat Keselamatan Kapal
      5. Sertifikat Klasifikasi Kapal
      6. Sertfikat Load Line/Garis Muat
      7. Sertifikat ILR dan PMK
      8. BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet;
    2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
    3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online;
    4. Menerbitkan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificate);
    5. Pemohon Menerima Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) secara langsung/ via Download.

6 Hari

Pemeriksaan Kapal : Rp. 1.250.000

Penerbitan Sertifikat : Rp. 170.000

Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificate)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   E-mail: ditkapel@dephub.go.id

b.   Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificate)"