Penerbitan Standar/ Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

  1. Dokumen standar teknis penyimpanan limbah B3 dari usaha/kegiatan setara SPPL
  2. Dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 dari usaha/kegiatan setara UKL-UPL atau Amdal

  1. Dokumen permohonan penerbitan standar/rincian teknis penyimpanan limbah B3 diterima dari pemrakarsa
  2. Dokumen lengkap akan ditindaklanjuti untuk diverifikasi
  3. Dokumen belum lengkap diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha/kegiatan
  4. Pelaksanaan verifikasi lapangan menghasilkan Berita Acara Verifikasi Lapangan
  5. Penerbitan persetujuan dokumen standar/rincian teknis penyimpanan limbah B3

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi Standar/ Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Standar/ Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3"