Surat Ijin Angkut Jenazah

No. SK: HL.02.03/4/2023

  1. Surat Keterangan keterangan kematian dari RS
  2. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah
  3. Surat Keterangan Penyakit Tidak Menular

  1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  2. Petugas melakukan anamnesis kronologis sebab kematian
  3. Melakukan pemeriksaan peti jenazah, analisis dan membuat kesimpulan hasil pemeriksaan
  4. Petugas melakukan entry pada aplikasi https://sinkarkes.kemkes.go.id
  5. Petugas mengeluarkan dan menerbitkan dokumen surat ijin angkut jenazah
  6. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan

Waktu di hitung dari penerimaan dokumen dari agen atau keluarga

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Jenazah

Email : mataramkkp@gmail.com

Call center / WA : 08113800054

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081138000544

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Angkut Jenazah"