Surat Ijin Angkut Orang Sakit

No. SK: HL.02.03/4/2023

  1. KTP/SIM/KK
  2. 2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data pendukung
  3. 3. Surat keterangan kesehatan/kehamilan dari dokter yang bersangkutan

  1. Petugas melakukan pendataan informasi pasien dan melakukan anamnesa
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda – tanda vital ( pengukuran tekanan darah, nadi dan suhu )
  3. Petugas melakukan entry pada aplikasi https://sinkarkes.kemkes.go.id
  4. Petugas mengeluarkan dan menerbitkan dokumen surat ijin angkut orang sakit kepada pasien
  5. Melakukan rujukan apabila status pasien tidak memenuhi syarat untuk bisa berangkat dengan pesawt terbang
  6. Memberikan obat kepada pasien apabila dibutuhkan
  7. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Orang Sakit

Email : mataramkkp@gmail.com

Call center / WA : 081138000544

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081138000544

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Angkut Orang Sakit"