Fasilitasi Pemberian Insentif guru agama keliling

  1. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bahwa yang bersangkutan Guru Agama Keliling
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Domisili yang di tandatangani Kepala Desa
  4. Fotokopi Rekening Bank atas nama sendiri

  1. Surat Usulan dari Camat terkait Nama-Nama guru agama keliling yang ada diwilayah kecamatan masing-masing
  2. Verifikasi Data Usulan oleh Tim Verifikasi
  3. Rapat Tim Verfikasi beserta Koordinator masing-masing kecamatan
  4. Pembuatan SK Bupati Balangan tentang Penerima Insentif untuk Guru Agama Keliling

Apabila sudah teranggarkan di APBD untuk proses penyelesaian pelayanan Pemberian Insentif bulan Januari sampai dengan Desember

Tidak dipungut biaya

Data Guru Agama Keliling yang menerima Insentif se Kabupaten Balangan

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Jl. Jend. Ahmad Yani No. 01 Paringin

 Telp. (0526) 28060 Fax. (0526) 28408

E-Lapor (SP4N lapor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberian Insentif guru agama keliling "

Pelaksana

Yusma

-