No. SK: 243/1215.202.06/II/2024
Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8-10 menit.
1. Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Pasien BPJS : Gratis Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan.
Secara langsung ke UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut
Email: densmolar.pggs@gmail.com
Facebook : Puskesmas Kecupak
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store