Pelayanan Penyusunan Formasi Pengadaan ASN

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Perintah atasan mengenai tindak lanjut Surat Edaran BKN/KEMENPAN RB tentang Penyusunan Formasi/Bezetting

  1. Perintah atasan mengenai tindak lanjut Surat Edaran BKN/KEMENPAN RB tentang Penyusunan Formasi/Bezetting
  2. Menyiapkan bahan yang berkaitan dengan kegiatan Penyusunan Formasi dan Bezetting pegawai berdasarkan panduan dan peraturan yang berlaku agar dapat berjalan dengan lancar
  3. Meneliti usulan yang telah dikumpulkan untuk kemudian dilakukan analisa kebutuhan pegawai dengan berpedoman pada jabatan dan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan
  4. Mengolah data berdasarkan formasi kebutuhan pegawai dari masing-masing OPD yang telah masuk ke E-Formasi yang telah disediakan oleh KEMENPAN RB agar diperoleh jumlah kebutuhan yang valid
  5. Menganalisis hasil pengolahan data formasi kebutuhan pegawai yang telah diolah agar diperoleh jumlah kebutuhan yang valid
  6. Menyampaikan hasil pengolahan data formasi kebutuhan pegawai berdasarkan panduan dan peraturan yang berlaku agar dapat berjalan dengan lancar

Dibutuhkan kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan proses pelayanan Usul Formasi Pengadaan ASN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyusunan Formasi Kebutuhan ASN

Jika ada keluhan dan informasi lebih lanjut terkait pelayanan usulan oengadaan formasi ASN bisa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store