Pelayanan Farmasi

No. SK: 100.3.6/002/406.010.12.002/2024

  • Pasien baru
    1. Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran)
    2. Kartu BPJS (bila ada)
  • Pasien lama
    1. Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran)
    2. Kartu BPJS (bila ada)
    3. Kartu berobat

  1. Petugas menerima resep yang dikeluarkan oleh unit pelayanan puskesmas
  2. Petugas melakukan telaah resep.
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  4. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resep atau obatnya tidak tersedia.
  5. Petugas memeriksa Kembali jenis dan jumlah obat.
  6. Petugas memanggil pasien sesuai antrian resep dan melakukan identifikasi dengan nama lengkap dan tanggal lahir
  7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi tentang obat
  8. Petugas menyimpan resep di tempat yang telah disediakan.

<meta charset="utf-8" />

Waktu dispensing obat jadi ≤ 20 menit

Waktu dispensing obat racikan ≤ 30 menit



<meta charset="utf-8" />

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 4 tahun 2017



Pemberian obat jadi Pemberian obat racikan Pelayanan informasi obat

<meta charset="utf-8" />

Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui

Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

Youtube : Puskesmasngulankulon

No Whatsapp : 081234953115

Instagram : @puskesmasngulankulon

TikTok : Puskesmas Ngulankulon

Facebook : Pukesmas Ngulankulon

Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner


AD_4nXfZPkg-kJszBo8GCVUfYWHwLZZLaBT5PLzI

Pelanggan bisa klik di 

QR CODE PENGADUAN MASYARAKAT



  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

  2. Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

  3. Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

  4. Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

  5. Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

  6. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No Whatsapp : 081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"