Sektor pelayanan pemberian rekomendasi izin penyrlenggara pelayanan parkir

  1. Surat permohonan uji kendaraan bermotor
  2. FC STNKB
  3. Fc Buku uji
  4. Gesekan nomer krangka dan nomer mesin
  5. Fc KTP Pemilik
  6. Rekomendasi mutasi masuk
  7. Rekomendasi Penumpang uji untuk kendaraan luar domisili

  1. Mengisi Formukir permohonan uji
  2. Mendaftar untuk mendapat penempatan waktu dan tempat uji
  3. Membawa kendaraan ke balai pengujian
  4. Mengikuti tata cara Pengujian kendaraan
  5. Penetapan hasil uji
  6. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 2X 24Jam untuk kemudian dilkukan pengujian kendaraan kembali
  7. Bagi kendaraan yang lulus uji akan mendapatkan buku uji, pengetokan tanda uji/ plat uji, pengecatan cat samping dan kendaraan dinyatakan layak jalan/ operasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin penyelenggara pelayanan Parkir

1. Memperoleh informasi mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Dinas Pehubungan Kab.Bangkalan

2. Mendapat informasi pelayanan sesuai denagan standar pelayanan publick (SPP)

3.Kotak saran dan pengaduan di Dinas Perhubungan Kab.Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

100.3.4.4/084.1/433.111/2024

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sektor pelayanan pemberian rekomendasi izin penyrlenggara pelayanan parkir"