Konseling Sanitasi

No. SK: 100.3.6/002/406.010.12.002/2024

  1. Terdaftar diloket pendaftaran dengan aplikasi e-link

  1. Petugas menerima rujukan internal dari petugas Poli Umum
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rujukan internal dari Poli Umum
  3. Petugas melakukan konseling Klinik Sanitasi sesuai Form Konseling dan sesuai Penyakit Berbasi Lingkungan yang diderita pasien
  4. Petugas melakukan pengisian Form Konseling Sanitasi sesuai dengan jawaban pasien
  5. Setelah mendapat jawaban dan melakukan pengisian Form Konseling Klinik Sanitai petugas memberikan penjelasan kepada pasien terkait kemungkinan penyebab Penyakit Berbasis Lingkungan yang diderita pasien dan memberikan saran tindak lanjut
  6. Petugas membuat jadwal kunjungan jika dimungkinkan melakukan observasi dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di rumah pasien
  7. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang farmasi
  8. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan

<meta charset="utf-8" />Konseling Sanitasi : 10 - 15 menit

<meta charset="utf-8" />

Umum : Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017


Alat Tulis Formulir Konseling Klinik Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan

<meta charset="utf-8" />

Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui : 

1. Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

2. Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

3. Youtube : Puskesmasngulankulon 

4. No Whatsapp : 081234953115

5. Instagram : @puskesmasngulankulon

6. TikTok : Puskesmas Ngulankulon

7. Facebook : Pukesmas Ngulankulon

8. Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

9. Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner

Pelanggan bisa klik diAD_4nXfZPkg-kJszBo8GCVUfYWHwLZZLaBT5PLzI

PENGADUAN MASYARAKAT



  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

  2. Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

  3. Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

  4. Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

  5. Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

  6. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No Whatsapp : 081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Sanitasi"