No. SK: 100.3.6/002/406.010.12.002/2024
<meta charset="utf-8" />Konseling Sanitasi : 10 - 15 menit
<meta charset="utf-8" />
Umum : Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017
Alat Tulis Formulir Konseling Klinik Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan
<meta charset="utf-8" />
Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui :
1. Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id
2. Email : puskesmasngulankulon@gmail.com
3. Youtube : Puskesmasngulankulon
4. No Whatsapp : 081234953115
5. Instagram : @puskesmasngulankulon
6. TikTok : Puskesmas Ngulankulon
7. Facebook : Pukesmas Ngulankulon
8. Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon
9. Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner
Pelanggan bisa klik di
PENGADUAN MASYARAKAT
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan
Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan
Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM
Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui
Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan
Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store