Izin Praktik Tukang Gigi

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KA

  1. 1. Mengisi formulir permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar. (Bermaterai @ Rp. 10.000,-)
  2. 2. Permohonan Surat Rekomendasi
  3. 3. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan
  4. 4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. 5. Surat Keterangan Berbadan Sehat (KIR)
  6. 6. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
  7. 7. Foto Copy Kartu Tanda Anggota
  8. 8. Biodata Tukang Gigi
  9. 9. Keterangan Usaha
  10. 10. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR)
  11. 11. Surat Pernyataan Praktik yang ke-
  12. 12. Surat Keterangan / rekomendasi dari pimpinan faskes untuk pembuatan SIP
  13. 13. Foto Copy Izin Operasional (swasta)
  14. 14. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  15. 15. Surat Kuasa bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri. (Bermaterai @ Rp. 10.000,-)
  16. 16. Semua persyaratan Copy 2 rangkap

  1. 1. Berkas permohonan lengkap masuk di pendaftaran
  2. 2. Petugas bagian customer service melakukan routing berkas
  3. 3. Berkas dikirim ke bidang PJU
  4. 4. Mengirim surat pengantar rekomendasi ke Dinas Kesehatan
  5. 5. Setelah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan staf bidang melakukan proses input dan cetak SK
  6. 6. Paraf Kasi
  7. 7. Paraf Kabid
  8. 8. Paraf Sekretaris
  9. 9. Tanda Tangan Elektronik Kepala Dinas
  10. 10. SK dibagian pengambilan

14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tukang Gigi

Bidang PJU DPMPTSP

Hj. Rika Novianty, S.E (0812-56109995)

Catur Hary Mulyanti, S.M. (0896-91334145)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tukang Gigi"