Pelayanan Poliklinik Akupuntur

  • Pasien Dinas dan Keluarga :
    1. KTA
    2. Bukti administrasi biaya
    3. Pelayanan di Poliklinik Akupuntur tidak dicover BPJS
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran
  • Pasien Non Dinas dan Swasta
    1. KTP
    2. Bukti administrasi biaya
    3. Pelayanan di Poliklinik Akupuntur tidak dicover BPJS
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
    5. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
  • Pasien Asuransi
    1. KTP
    2. Kartu Asuransi yang telah bekerjasama dengan RSAU dr. Esnawan Antariksa, Surat Klaim Asuransi yang menjadi instansi penanggungjawab
    3. Pelayanan di Poliklinik Akupuntur tidak dicover BPJS
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
    5. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa

  1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan status pasien.
  2. Pasien mendaftarkan pelayanan di loket pendaftaran Poli Terpadu.
  3. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran dan diberikan nomor antrian oleh petugas loket pendaftaran.
  4. Pasien menuju kasir untuk pembayaran administrasi biaya
  5. Pasien menunggu pelaksanaan pelayanan Poli Terpadu.

1. Hari Selasa s.d. Jum’at.

2. Pelaksanaan Pelayanan Poliklinik Akupuntur Jam 07.00 sd 14.00.

3. Lama Waktu Pelayanan 30-40 menit per pasien

Sesuai dengan Keputusan Ka RSAU dr. Esnawan Antariksa Nomor Kep/11/1/2024  tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) RSAU dr. Esnawan Antariksa Kementerian Pertahanan, adalah sebagai berikut:

NOJENIS LAYANANTARIF
1Anggota TNI / kelg dan purnawirawan TNI
Rp. 240.000
2Asuransi, Swasta/Umum
Rp. 340.000

Konsultasi Dokter Spesialis Akupuntur dan Tindakan Akupuntur

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui : 

1. Petugas Pengaduan. 

2. Kotak pengaduan, saran & masukan di bagian Humas. 

3. SMS : 081384826495. 

4. Telepon : 021-80882817. 

5. Email : humas.rsauantariksa@gmail.com 

6. Website : rsauantariksa@yahoo.com 

7. Instagram : @rsauesnawan 

8. Media Sosial : RSAU dr. Esnawan Antariksa.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Akupuntur"