Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

No. SK: KEP- 21/L.5.19/Cp.2/02/2023

  1. Minimal jumlah peserta 50 Siswa

  1. Tamu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan melapor ke bagian PTSP
  2. Menyerahkan Kartu Identitas KTP atau SIM dan menyampaikan Maksud dan Tujuan
  3. Petugas PTSP melakukan pengisian buku tamu dan diarahkan ke bidang Intelijen terkait permohonan JMS
  4. Petugas JMS menyiapkan bahan edukasi hukum dan Kasi Intelijen melakukan koordinasi terhadap pemohon
  5. Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Petugas JMS membuat laporan pelaksanaannya

Disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Jaksa Masuk Sekolah/JMS (Memberikan edukasi tentang hukum kepada Siswa/Siswi di Sekolah)

Melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Masuk Sekolah (JMS)"