Pelayanan Pendaftaran/Rekam Medik

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KK/Kartu JKN KIS/BPJS bagi peserta

  1. Pasien melakukan pendaftaran kepada petugas pendaftaran kecuali pasien gawat darurat dapat langsung ke ruangan gawat darurat, pasien bersalin dapat langsung ke ruang persalinan, pasien dengan penyakit risiko tinggi, lansia, ibu menggendong anak, ibu hamil, ODGJ dan penyandang disabilitas dapat langsung ke ruang pendaftaran tanpa perlu mengantri dan diberi gelang.
  2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian dan menanyakan kebutuhan pasien.
  3. Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat atau belum. Jika sudah berarti pasien lama dan jika belum berarti pasien baru.
  4. petugas pendaftaran mendaftarkan pasien dengan cara: A.Pasien Baru • Petugas meminta pasien menyerahkan persyaratan untuk berobat yaitu fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan JKN/KIS. Jika pasien tidak membawa persyaratan berobat maka pasien diminta untuk membawanya pada kunjungan berikutnya. • Petugas pendaftaran mencatat di buku registrasi dan mendaftarkan pasien di buku register. • Petugas pendaftaran menempelkan nomor berobat di kartu KIS/KTP. • Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengisi persetujuan umum (general consent) B. Pasien Lama Bawa Kartu Berobat: • Petugas meminta KIS/JKN • Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien di buku register. • Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu untuk dipanggil ke meja triase. Tidak bawa kartu berobat: • Petugas pendaftaran menanyakan nama pasien, nama desa, nama kepala keluarga dan tanggal lahir. • Petugas pendaftaran mencari data pasien melalui buku register kode desa. • Petugas pendaftaran memastikan identitas di computer sama dengan identitas pasien (tanggal lahir dan alamat). • Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu untuk dipanggil ke meja triase.

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran:

  • Pasien lama : ≤ 8 menit
  • Pasien baru : ≤ 10 menit


  • Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Pasien BPJS  : Gratis Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pendaftaran ke poli/ruangan berikutnya

  1. Secara langsung  ke UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut

  2. Kotak Saran

  3. Facebook : Puskesmas Kecupak

  4. Email: densmolar.pggs@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran/Rekam Medik"