10 Menit
1. mobil Bus Cepat terdiri:
a. Antar kota Propinsi (AKAP) Rp.2.000
b. Antar kota Dalam Propinsi (AKDP) .RP.1.500
2. Mobil Bus ekonomi terdiri dari :
a. Antar kota Propinsi (AKAP) Rp.1.500
b. Antar kota dalam Propinsi (AKDP) Rp.1.000
3. Mobil penumpang Umum (MPU) RP.750
4. Mobil penumpang Umum Mikro (MPU) RP.1.000
5. Angkutan tidak dalam trayek
6. Taxi Rp.1.000
B. Retribusi pemakaian tempat usaha dan fasilitas penunjang lainnya
1. Sewa Kios/toko Rp.1.500
2. Usaha makanan dan minuman Rp.1.000
3. Usaha cedera mata dan bahan bacaan Rp.1.000
4.Usaha jasa paket dan sejenisnya Rp.1.500
5. Usaha penjualan tiket angkutan Rp.1.500
6. Usaha penitipan barang Rp.1.500
7. Mandi,cuci,toilet
a. Buamg air kecil Rp.500
b. Buang air besar Rp.500
c. Mandi Rp.1.000
Pemberian karcis masuk untuk Bus/kendaraan yang memasuki area terminal
1. Memperoleh informasi mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Dinas Perhubungan Kab.Bangkalan
2. Mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik (spp)
3. Kotak saran dan pengaduan di Dinas Perhubungan Kab.Bangkalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store