Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah
    1. Pelayanan 24 jam, adanya petugas pelaksana pemulasaraan jenazah, adanya permohonan dari keluarga

  • Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah
    1. - Petugas Pemulasaraan Jenazah mendapatkan panggilan informasi dari ruangan - Petugas Pemulasaraan Jenazah melakukan penjemputan jenazah ke ruangan - Serah terima jenazah dan pemberkasan dengan petugas ruangan - Petugas mengevakuasi jenazah ke dalam blangkar - Petugas Pemulasaraan Jenazah membawa jenazah ke ruang transit - Petugas Pemulasaraan Jenazah memberikan pelayanan informasi kepada keluarga terkait pelayanan Transit ataupun Pemulasaraan Jenazah (Memandikan dan Mengkafani) serta penggunaan kendaraan untuk pengantaran jenazah - Serah terima jenazah kepada keluarga

Kurang lebih 2 jam

Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Instalasi pemulasaran jenazah

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah"