Memberikan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Pekon

No. SK: 800/96/53/2024

  1. Foto Cofy Ktp Dan Kk (Legalisir Upt Capil)
  2. "Surat Pernyataan (Bermaterai ) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang Teguh Mengamalkan Panca Sila,Undang Undang Dasar 1945 "
  3. "Foto Cofy Akte Kelahiran Atau Kenal Lahir (Legalisir UPT Capil) "
  4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Puskesmas
  5. Surat Permohonan Menjadi Aparatur Pekon
  6. "Foto Cofy Ijazah Dari Tingkat Dasar Sampai Ijazah Terakhir (Legalisir Sekolah) "
  7. Pendidikan Minimal SMA Sederajat
  8. Usia Antara 18 Tahun s.d 42 Tahun
  9. Tinggal Di Pekon Tersebut Minimal 1 (Satu ) Tahun.

  1. Pekon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi dari camat
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. petugas membuat Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon
  4. Pemberian paraf Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon
  5. Pemberian paraf Rekomendasi pengangkatan perangkat pekon
  6. Registrasi Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Memberikan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Pekon

watsapp : 082278886714

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memberikan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Pekon "