Pelayanan Tindakan/Gawat Darurat

No. SK: SK/005/12/PKM.SK/I/2024

  1. a. Pasien yang mau berobat tidak bisa diwakilkan
  2. b. Untuk setiap tindakan medis maka harap didampingi oleh 1 orang anggota keluarga (Untuk menanda tangani surat Informed Consent)

Masa Tanggap Pelayanan Pasien: 5 Menit

a.    Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

b.    Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota ( Terlampir )

c.SKTM : tidak di pungut biaya

a. Pemeriksaan Pasien : TRIASE, Anamnesa, Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi, b. Tindakan Medis dan Resep c. Rujukan Internal dan rujukan FKTRL

a.    Melalui Penyampaian Langsung

b.    Whatsapp (0811745607)

c.     Telepon (0811745607)

d.    Media Sosial: IG dan FB Puskesmas Simpang Kawat

e.    Surat Tertulis

f.Aplikasi SIKESAL
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan/Gawat Darurat"