Pelayanan Farmasi

No. SK: SK/005/12/PKM.SK/I/2024

  1. Pasien yang mau ambil obat bisa di wakilkan

10-15 menit

a.   Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota ( Terlampir )

c.  SKTM : tidak di pungut biaya

a. Penyediaan obat – obatan b. Pelayanan Informasi Obat ( PIO )

a.Melalui Penyampaian Langsung

b.    Whatsapp (0811745607)

c.     Telepon (0811745607)

d.    Media Sosial: IG dan FB Puskesmas Simpang Kawat

e.    Surat Tertulis

Aplikasi SIKESAL
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"