Pengesahan surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 800/96/53/2024

  1. Membawa Blangko permohon Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang sudah diisi di pekon dan di tandatangani Lurah/ Kepala Pekon
  2. Photo Copy KK Pemohon
  3. Photo Copy KTP Pemohon
  4. Photo copy sertifikat tanah / surat jual beli / surat keterangan hibah / keterangan waris (diketahui )
  5. Gambar denah bangunan
  6. Materai 10.000,00

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Izin Mendirikan Bagunan ( IMB ) dari Pekon/Kelurahan Pemohon
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas
  3. Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. Registrasi Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon.

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

watsapp : 082278886714

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) "