Pencatatan Perkawinan

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  • Pencatatan Perkawinan WNI
    1. Fotocopy keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Pas foto gandeng suami dan istri uk.4 x 6 (2 lembar)
    3. Kartu Keluarga suami dan istri
    4. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami istri
    5. Ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI
    6. Bagi Duda/Janda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya atau
    7. Bagi Duda/Janda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
  • Pencatatan Perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun
    1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Salinan penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan
    3. Pas foto gandeng suami dan istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
    4. Kartu Keluarga suami dan istri
    5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
    6. Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri
  • Pencatatan perkawinan yang ditetapkan pengadilan
    1. Salinan penetapan pengadilan mengenai perwakilan antar umat yang berbeda agama atau perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
    2. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto gandeng suami/istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
    4. Kartu Keluarga suami/istri
    5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
    6. Fotocopy akta kelahiran suami dan istri
    7. Fotocopy dokumen perjalanan bagi sumai/istri Orang Asing
  • PENCATATAN PERKAWINAN YANG SALAH SATU ATAU KEDUA SUAMI ISTRI MENINGGAL DUNIA SEBELUM PENCATATAN PERKAWINAN
    1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami/istri (bermaterai)
    3. Pas foto suami/istri yang masih hidup uk. 4 x 6 (2 lembar)
    4. Fotocopy Kartu Keluarga suami/istri
    5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami/istri yang masih hidup
    6. Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri
  • PENCATATAN PERKAWINAN PASANGAN SUAMI DAN ISTRI YANG DALAM KARTU KELUARGA STATUS CERAI HIDUP BELUM TERCATAT
    1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat
    3. Pas foto gandeng suami dan istri uk. 4 x 6 (2 lembar)
    4. Kartu Keluarga suami dan istri
    5. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
    6. Fotocopy Akta Kelahiran Suami dan Istri
  • PENCATATAN PERKAWINAN WNI DAN ORANG ASING (WNA)
    1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa
    2. Pas foto gandeng suami/istri yang masih hidup uk. 4 x 6 (2 lembar)
    3. Fotocopy Kartu Keluarga suami dan istri
    4. Fotocopy KTP-el/KTP-el suami dan istri
    5. Fotocopy dokumen perjalanan bagi suami/istri Orang Asing
    6. Fotocopy Izin dari kedutaan negara atau perwakilan negaranya

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan perkawinan
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima kutipan akta perkawinan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"