Pencatatan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/ paramedis (asli) dan/atau Surat keterangan kematian dari lurah setempat (asli)
  2. Fotocopy KK dan KTP suami/istri almarhum
  3. Fotocopy KTP-el pelapor
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi kematian

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan kematian
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima akta kematian

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"