Pencatatan Kelahiran

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  • PENCATATAN KELAHIRAN DI WILAYAH NKRI
    1. Fotocopy surat kelahiran
    2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
    3. Fotocopy Kartu Keluarga
    4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
    5. SPTJM kelahiran dengan mengisi form F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi bagi yang tidak bisa melampirkan Surat Keterangan Kelahiran
    6. SPTJM suami isteri dengan mengisi form F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi bagi suami istri yang tidak bisa melampirkan buku nikah/akta perkawinan
  • Pencatatan Kelahiran WNI Bukan Penduduk
    1. Fotocopy surat keterangan lahir
    2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
    3. Fotocopy dokumen perjalanan Republik Indonesia/dokumen perjalanan orang tua
    4. Fotocopy surat keterangan pindah
  • Pencatatan Kelahiran Bagi Orang Asing
    1. Fotocopy surat keterangan lahir
    2. Fotocopy buku nikah/kutupan akta perkawinan/bukti lain yang sah
    3. Fotocopy dokumen perjalanan
    4. Fotocopy KTP-el orang tua/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
    5. Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran kelahiran dengan mengisi form F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi. Jika tidak memenuhi persyaratan sebagai mana persyaratan yang pertama
    6. Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi
  • PELAPORAN HASIL PENCATATAN KELAHIRAN WNI YANG TELAH DICETAKKAN DI NEGARA SETEMPAT
    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat
    2. Fotocopy dokumen perjalanan R1 orang tua

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan akta kelahiran
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima akta kelahiran

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"