Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menuju ruangan perekaman KTP Elektronik untuk melakukan perekaman biometrik
  2. Pemohon menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga kepada petugas untuk melakukan pengecekan biodata pada server
  3. Pemohon melakukan perekaman biometrik

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PEREKAMAN BIOMETRIK YANG TELAH DIVERIFIKASI DAN SIAP DICETAK PADA BLANGKO KTP ELEKTRONIK

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP Elektronik"