Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. KIA lama bagi yang perpanjangan
  2. KIA yang rusak bagi yang penggantian karena rusak
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang
  4. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 5 (lima) tahun ke atas

  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Kartu Identitas Anak

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"